ENGLISH
THAI
INDONESIAN
JAPANESE
FILIPINO

by Oleh Reed L. Wadley dan Michael Eilenberg

[Reed L. Wadley mengajar di Jurusan Anthropologi di University of Missouri-Columbia (USA). Michael Eilenberg mengajar di jurusan Anthropologi & Ethnografi di University of Aarhus (Moesgaard, Denmark).]

page 1
page 2
page 3

Vigilante dan Gengster di Perbatasan Kalimantan Barat, Indonesia

Seseorang yang mudah berpindah dari satu perbatasan satu negara ke perbatasan yang lainnya tidak dapat dikatakan sebagai warga negara yang berguna bagi kedua negara yang bertetangga.

Perbatasan sudah lama menjadi tempat kekerasan, sebagai hasil dari ketidakmampuan pemerintah atau lemahnya kepentingan di pinggiran, atau sebagai hasil dari upaya pemerintah mengendalikan “pemberontak” di perbatasan (Paredes 1958; Wadley 2004). Ketiadaan hukum, atau ambiguitas ruang antara hukum pemerintah, menjadi lahan subur bagi kegiatan-kegiatan tidak legal oleh satu atau beberapa negara – seperti penyelundupan dan penghindaran pajak (Tagliacozzo 2001). Wilayah perbatasan membiarkan munculnya pemimpin lokal yang bertumpu pada kegiatan-kegiatan tidak legal tersebut yang dipelihara melalui patronase dan kekerasan (McCoy 1999). Dalam situasi tersebut, orang-orang diperbatasan menikmati kebebasan dari intervensi pemerintah, yang mungkin melemahkan hubungan ambigu dengan negara (Martinez 1994a). Dalam tulisan ini, kami meneliti masalah ketiadaan hukum dan otonomi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang didiami oleh etnis Iban (Gambar 1), dengan memperhatikan vigilante dan gengsterisme, dan bagaimana ambiguitas dan keterpisahan yang dirasakan oleh orang-orang di perbatasan. Vigilante dan gengsterisme merupakan fenomena umum di seluruh Indonesia, tetapi seperti yang akan lihat, konfigurasi daerah perbatasan membuat fenomena tersebut memiliki bentuknya yang unik [Gambar 1 di sini]

 

Dimulai pada pertengahan abad ke sembilan belas dalam upaya menekan perburuan-kepala di daerah perbatasan dan upaya mendefinisikan kewarganegaraan, Inggris dan Belanda membagi Iban Kalimantan dari populasi yang lebih luas di Serawak. Orang Iban di daerah perbatasan selalu menjadi pusat hubungan antar penjajah, dan orang Iban dapat mengambil keuntungan dari adanya perlakukan dan kondisi yang berbeda yang ditawarkan oleh para penjajah; contohnya, menggunakan perbatasan untuk menghindari pajak dan menentang otoritas penjajah (Wadley 2004). Kemerdekaan Indonesia dan pembentukan federasi Malaysia pada pertangahan abad ke 20 memperdalam pembelahan, khususnya dengan adanya militerisasi di perbatasan selama Konfrontasi pada awal 1960-an dan pemberontakan komunisme pada 1970-an. Hal itu sama sekali tidak memutus hubungan di antara penduduk di perbatasan di kedua belah bagian; sebaliknya, aliran pelintas perbatasan semakin meningkat seperti telah terjadi sebelumnya. Namun, pembangunan jaringan jalan di sepanjang perbatasan pada 1980-an dan 1990-an memfasilitasi peningkatan aliran manusia dan barang – legal atau tidak legal – terus-menerus di perbatasan (Wadley 1998); sebagai tambahan atas krisis ekonomi Asia dan tumbuhnya otonomi lokal pada masa sesudah jatuhnya Suharto mempertegas aliran

 

 

tersebut. (Fariastuti 2002; Riwanto 2002; Siburian 2002) Bagaimanapun, sejalan dengan letaknya yang jauh dari pusat pemerintahan Indonesia, serta perbedaan pertumbuhan ekonomi antara Indonesia dan Malaysia selama beberapa periode membuat Iban Kalimantan secara ekonomi lebih berorientasi ke Malaysia. Hal ini diperkuat oleh akar sejarah dan budaya di Serawak. Krisis ekonomi pada 1997 dan perubahan politik di Indonesia, termasuk de-militarisasi di perbatasan, hanya memperjelas orientasi ini. Posisi Iban di perbatasan, lebih dekat dengan tetangga yang lebih makmur dan secara poltik stabil, memiliki arti bahwa kepentingan mereka sebagiannya terletak di wilayah sebelah perbatasan, tempat mereka menemukan pekerjaan sementara dan tempat untuk bermigrasi. Sebagai bagian dari lemahnya kekuasaan pemerintah pusat, maraknya kegiatan pembalakan liar juga menjadi bagian dari strategi ekonomi. Namun bagian yang paling penting dari kegiatan ini adalah pengusaha kayu keturunan Cina dengan operasi penggergajian di tingkat lokal dan pekerja Iban berasal dari Malaysia (Eilenberg 2005; Wadley and Eilenberg 2005).

 

Kata “tidak legal” sesungguhnya menimbulkan masalah makna. Secara khususnya ketika kata tersebut dipahami dari sudut pandang orang-orang di perbatasan, ia hanya menangkap dengan mudah gambar yang sesungguhnya amat rumit. “Tidak legal” berimplikasi pada satu perbuatan salah atau berpotensi salah, yang hanya jika digunakan kepada pemerintah, namun itu sama sekali tidak “mewakili cara-cara penduduk di perbatasan dengan bangga mengklaim kegiatan ekonomi dalam bentuk perdagangan yang melintas perbatasan” (Flynn 1997:324). Sebaliknya, walaupun mereka sangat sadar terlibat kedalam sesuatu yang didefinisikan oleh politisi sebagai menentang hukum, penduduk perbatasan mungkin sama sekali tidak melakukan kesalahan secara moral dan mereka menilai hukum tersebut tidak adil dan tak masuk akal. Maka, apa yang tidak legal seperti yang didefinisikan oleh hukum negara biasanya hanya langsung bagi pegawai pemerintah (walau mungkin mereka menghindari hukum juga). Sebaliknya bagi penduduk perbatasan yang mungkin terlibat lebih rutin dengan peraturan negara dengan lebih lentur, mereka tidak memiliki perasaan untuk mematuhi hukum yang dilihatnya sebagai sesuatu yang dipaksakan dari luar dan bertentangan dengan kepentingan mereka. Ini cukup terlihat pada operasi penggergajian kayu di daerah perbatasan sejak 1998 – dikatakan tidak legal oleh negara tetapi legal oleh komunitas lokal yang sekarang mengendalikan hutan tradisional mereka. (Kami mengakui bahwa masalah ini seharusnya tidak diartikan bahwa kami menerima perbuatan tersebut, atau juga bahwa deskripsi kami bahwa Iban secara implisit terlibat.)


Kasus 1: Vigilante

Pada awal Desember 2000, ruang sidang di Putussibau, ibu kota kecamatan Kapuas Hulu, menjadi tempat pembunuhan oleh sekelompok orang lelaki yang berjumlah sekitar 300-400. Sebagian besar dari mereka mempersenjatai diri dengan pisau dan senapan, dan mereka melakukan balas dendam atas meninggalnya saudara mereka. Korbannya seorang Melayu bernama Usnata, yang sedang dalam proses pengadilan atas tuduhan pembunuhan atas seorang Iban bernama Sandak pada Januari 2000. Sandak sehari-harinya bekerja sebagai penjual beli uang. Pembunuhan yang terjadi di ruang sidang mengagetkan media nasional sebagai tindakan pertama vigilante di ruang sidang di Indonesia, Presiden Abdurahman Wahid bertemu dengan keluarga korban, petugas di tingkat propinsi berjanji akan membawa para pelakunya ke hadapan hukum (Kompas 2000b; Pontianak Post 2000a, 2000b). Namun beberapa bulan dan tahun kemudian, kejadian tersebut “hilang dari layar radar” otoritas lokal dan nasional, dari sekian ratus orang mereka yang berpartisipasi dalam pembunuhan tadi, tak satu pun yang dituduh membunuh.

Di permukaan, kasus ini tampak seperti amuk massa, pemunuhan massal bersifat spontan karena melalukan kejahatan kecil dalam konteks sistem hukum yang tak efektif (Colombijn 2002). Tetapi struktur dan motivasi yang melandasinya, sesuatu yang tidak diperhatikan

oleh media, memperlihatkan hubungan rumit antara identitas perbatasan, melemahnya kekuatan negara dan pegawai yang korup. Sandak, penjual mata uang etnis Iban, pada kenyataannya terhubung dengan Usnata melalui perkawinan, karena ia mengawini bibi Sandak. Maka sangat dimengerti ketika Sandak, dengan tas berisi uang senilai 70 juta rupiah hasil transaksi di daerah perbatasan, menggunakan perahu motor cepat bersama Usnata. Dalam perjalanan yang jauh menuju bank, Usnata dan pengemudi, seorang beretnis Padang bernama Edi, diduga membunuh Sandak dan membuang mayatnya begitu saja. Beberapa bulan kemudian mayat Sandak dapat ditemukan, dan polisi mulai mencurigai Usnata (Edi sudah meninggalkan propinsi): bukan saja karena ia merupakan orang terakhir yang melihat Sandak, tetapi juga karena ia mampu membeli barang-barang mewah setelah Sandak menghilang.

Orang-orang Iban yang merupakan saudara Sandak menginginkan Usnata membayar pati nyawa atau uang darah yang sejalan dengan adat Iban. Ia menolak, maka kasusnya dibawa ke pengadilan tingkat kabupaten. Setelah hari pertama pengadilan, orang Iban memutuskan untuk membunuh Usnata karena dicurigai menyuap hakim, dan mereka mengorganisasikan serangan, mengumpulkan orang-orang Iban yang berasal dari kedua perbatasan yang bertalian dengan Sandak. Sebagian dari alasan mereka, disamping balas dendam, adalah karena korupnya pengadilan dan rasa adil dari pemerintah tak mungkin didapatkan; mereka juga

mengatakan bahwa Usnata menolak untuk mentaati adat Iban. Jika saja ia membayar pati nyawa, Usnata mungkin masih hidup. Walaupun berakar pada persepsi umum korupnya sistim pengadilan, pembunuhan balas dendam ini sangat jauh berbeda dari amuk massa biasa yang terjadi di Jawa, yang terjadi secara spontan ketika seseorang mengidentifikasi seorang pencopet atau penjahat kecil di jalan atau di pasar; pembunuhan amuk massa bersifat cepat mengikuti proses identifikasi dan tuduhan. Sebaliknya, pembunuhan Usnata sudah direncanakan dan diorganisasikan selama beberapa hari dengan mencakup orang-orang yang dimoblisasi dari jaringan sosial dan geografi yang luas. Pembunuhan tersebut terjadi di ruang pengadilan, dan inilah yang membuatnya menjadi sangat unik. Peristiwa tadi juga melibatkan konfrontasi dengan polisi secara langsung namun tidak ada kekerasan.

Kasus 2: Gengster

Pada 1 Januari 2005, satu tim pegawai pemerintah dan seorang wartawan televisi melakukan penyelidikan atas dugaan kegiatan pembalakan liar di sekitar Taman Nasional Betung Kerihun (Antara 2005; Kompas 2005a). Enam minggu sebelum peristiwa ini, polisi menangkap tiga orang Malaysia keturunan Cina yang terlibat dalam kegiatan bisnis kayu di perbatasan dan mengambil peralatan dan kayu yang

mereka temukan (Kompas 2004a), walaupun pemimpinnya atau tokeinya, seorang Malaysia etnis Cina bernama Apeng (Equator Online 2004a, 2004b), lolos. Tim baru kemudian dibentuk dengan harapan mampu menangkap Apeng, tetapi menemukan kendaraan Kijang mereka dapat meneruskan perjalanan di atas jalan yang buruk. Maka mereka memakai Toyota Land Cruisers (dengan nomor polisi Malaysia) yang merupakan barang sitaan.

Setelah tim berhenti untuk bermalam dengan membuat tenda, dua kendaraan pick up dengan nomor polisi Malaysia membawa sekita 20 orang lelaki bersenjata berhenti perkemahan. Seorang Iban lokal, bertindak sebagai pemimpin kelompok, mulai melakukan interogasi tim, dan ia tampaknya tidak takut oleh anggota militer atau polisi. Setelah mengetahui bahwa tujuan tim ini dan menemukan bahwa tim memakai kendaraan sitaan, orang tadi marah dan menyalahkan anggota tim atas hilangnya pekerjaan di tingkat lokal. Ia memerintahkan para lelaki untuk merampas kendaraan, meninggalkan tim jalan kaki. Tetapi dalam situasi yang sulit, tim melakukan negosiasi mengenai transportasi ke markas polisi lokal di Lanjak, yang disetujui oleh kelompok lokal. Setibanya di Lanjak, kelompok lokal tadi menolak mengembalikan kendaraan dan menggunakannya untuk melintas batas sebelum polisi menangkap mereka.

 

Karena terkejut wartawan tak dapat berkata apa-apa ketika melihat ketidakmampuan atau keengganan polisi atau tentara untuk intervensi; dia malah melaporkan bahwa anggota polisi dan tentara tersebut sepakat dengan pemimpin Iban untuk tidak turut campur, mungkin untuk menghindari konflik yang lebih jauh dengan komunitas. Seorang pegawai lokal mengatakan bahwa itu adalah insiden lokal, pihak luar sama sekali tak perlu campur tangan atau malah membuatnya menjadi urusan publik, dan koordinator propinsi Kail Kalbar (konsorsium anti pembalakan liar) menunjukkan kekurangpahammnya bagaimana orang lokal di sini sangat loyal dan bisa bekerja sama dengan orang asing bernama (Apeng) ketimbang pemerintahnya sendiri. Ia menyarankan agar polisi propinsi mengambil alih masalah ini dari kepolisian tingkat kabupaten jika mereka tak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

Mungkin koordinator Kail Kalbar memiliki “informasi dari dalam”, karena dua bulan berikutnya polisi nasional dan propinsi melancarkan Operasi Hutan Lestari yang berhasil menangkap beberapa warga Malaysia dan Indonesia (Cina, Iban, dan Melayu) yang terlibat dalam usaha kayu yang melintas batas. Operasi ini melarang transportasi kayu

next page

               
designed and developed by SQUEAKYSTUDIOS for Kyoto Review
All rights reserved 2006